Bobo.id - Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, kita telah belajar menyebutkan hak warga negara terhadap teknologi.
Ada beragam jenis hak yang diterima oleh warga negara Indonesia, termasuk hak dalam menyampaikan pendapat.
Pendapat adalah buah pemikiran atau perkiraan tentang suatu hal, pikiran, dan juga bisa disebut anggapan.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kita akan belajar menyebutkan contoh hak warga negara dalam berpendapat.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur khusus tentang hak warga negara dalam berpendapat.
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (2)
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara terhadap Teknologi, Materi Kelas 4 SD
- UUD 1945 Pasal 28I ayat (1)
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 14 ayat (1)
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 14 ayat (2)
"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 23 ayat (2)
"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 24 ayat (1)
"Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 25
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara terhadap Lingkungan, Materi Kelas 4 SD
"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Berikut ini contoh hak warga negara dalam berpendapat.
1. Berhak untuk menyampaikan pendapat.
2. Berhak untuk meyakini kepercayaannya.
3. Berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap.
4. Berhak dan bebas untuk berserikat.
5. Berhak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
6. Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
7. Berhak menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.
8. Berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan pendapat? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR