"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Berikut ini contoh hak warga negara dalam berpendapat.
1. Berhak untuk menyampaikan pendapat.
2. Berhak untuk meyakini kepercayaannya.
3. Berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap.
4. Berhak dan bebas untuk berserikat.
5. Berhak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
6. Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
7. Berhak menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.
8. Berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan pendapat? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR