Hmm, memangnya apa perbedaan rumusan dasar negara dalam piagam Jakarta dan pembukaan UUD 1945? Cari tahu, yuk!
Isinya Mengalami Perubahan
Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang menyetujui isi Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta.
Panitia Perancang Undang-Undang membentuk sebuah panitia kecil lagi yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo.
Mereka bertugas merumuskan isi pembukaan UUD yang hasilnya disempurnakan bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa.
Sebelum disahkan pada 18 Agustus 1945, pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta mengalami perubahan.
Hal ini karena Mohammad Hatta sempat didatangi oleh perwakilan dari rakyat Indonesia Bagian Timur, teman-teman.
Mereka menyampaikan bahwa ada beberapa wakil Protestan dan Katolik yang merasa keberatan dengan sila pertama.
Ini karena rumusan 'Ketuhanan' belum mampu mengakomodasi seluruh agama atau keyakinan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Menanggapi protes itu, Hatta mengajak beberapa tokoh untuk melaksanakan rapat darurat sebelum sidang PPKI dimulai.
Hasilnya, mereka sepakat untuk menghilangkan kalimat yang dipermasalahkan dan menggantinya dengan "Ketuhanan yang Maha Esa".
Baca Juga: Sejarah Perumusan Pancasila Oleh 3 Tokoh Nasional di Sidang BPUPKI hingga Pengesahan di Sidang PPKI
Kesepakatan ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tingkat toleransi yang tinggi dengan berbagai macam agama.