Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

By Fransiska Viola Gina, Minggu, 30 Juli 2023 | 19:00 WIB
Perbedaan rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945. (freepik)

Bobo.id - Pada materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 7 SMP, kita akan belajar tentang rumusan Pancasila.

Seperti kita tahu, Pancasila merupakan dasar negara yang jadi pedoman masyarakat dalam bertingkah laku.

Sebelum menjadi dasar negara, Pancasila telah melalui proses panjang berupa perumusan oleh panitia kecil.

Terdapat tiga tokoh perumus Pancasila dalam sidang BPUPKI, yakni Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Pada tanggal 22 Juni 1945, pertemuan antara BPUPKI dan Panitia Sembilan akhirnya menghasilkan rumusan dasar negara.

Rumusan itu menggambarkan maksud pembentukan negara Indonesia dan diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Yap, isi Piagam Jakarta memuat rumusan dasar-dasar negara yang ada di dalam Piagam Jakarta dan hasil akhir sila Pancasila.

Isi Piagam Jakarta

Nama Piagam Jakarta ini diusulkan oleh Mohammad Yamin pada 10 Juli 1945 atau pada saat sidang BPUPKI kedua.

Isi dari Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea yang kemudian menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Bunyi dari rumusan dasar negara yang tertulis dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: 3 Tokoh Pengusul Rumusan Pancasila: Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno

Ketika membaca isi rumusan dasar negara di Piagam Jakarta, tentu terlihat ada yang berbeda dengan yang kita kenal sekarang.