Memperingati HUT RI Ke-78, Kapan Pemasangan Bendera Merah Putih Dilakukan?

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 1 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Aturan pemasangan bendera merah putih. (Pixabay)

Artinya, kita bisa mulai memasang bendera merah putih mulai hari ini, 1 Agustus hingga 31 Agustus mendatang.

Selain bendera, masyarakat juga bisa memasang dekorasi, seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho agar semakin semarak.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sebagai identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan.

Pemasangan bendera merah putih ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut rinciannya:

- Pemasangan bendera merah putih dilakukan pagi-sore hari.

- Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan malam hari.

- Wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI.

- Pemerintah daerah memberi bendera merah putih bagi warga tidak mampu.

- Bendera merah putih harus dikibarkan saat peringatan hari besar nasional.

- Bendera dikibarkan pada tiang besar dan seimbang dengan bendera.

- Menaikkan dan menurunkan bendera dilakukan perlahan dan hati-hati.

Baca Juga: 3 Tokoh yang Mengibarkan Bendera Merah Putih Pertama Kali