Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum negara.
Dengan adanya hukum tersebut, penegakan hak dan kewajiban dapat dilakukan dengan semestinya.
Adapun dasar hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan.
Beberapa waktu lalu, kita telah belajar menyebutkan contoh perwujudan kewajiban warga negara terhadap hak asasi manusia.
Pada artikel kali ini, kita akan menjawab soal berbunyi, apa saja contoh perwujudan kewajiban warga negara terhadap hukum negara?
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Hukum
Menurut UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), setiap warga negara harus dan wajib menjunjung hukum.
Adapun bunyinya sebagai berikut, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Selain di dalam UUD 1945, peraturan perundang-undangan juga mengatur kewajiban warga negara terhadap hukum.
UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 67 berbunyi "Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia."
Hukum di Indonesia berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat, agar adil, tertib, dan tidak menimbulkan masalah dalam hubungan antarindividu.
Baca Juga: 15 Contoh Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara, Materi PPKn