15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Hukum Negara

By Grace Eirin, Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Contoh perwujudan kewajiban warga negara menurut UUD 1945. (EKATERINA BOLOVTSOVA/pexels)

Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum negara

Dengan adanya hukum tersebut, penegakan hak dan kewajiban dapat dilakukan dengan semestinya. 

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan. 

Beberapa waktu lalu, kita telah belajar menyebutkan contoh perwujudan kewajiban warga negara terhadap hak asasi manusia. 

Pada artikel kali ini, kita akan menjawab soal berbunyi, apa saja contoh perwujudan kewajiban warga negara terhadap hukum negara?

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!

Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Hukum

Menurut UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), setiap warga negara harus dan wajib menjunjung hukum. 

Adapun bunyinya sebagai berikut, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Selain di dalam UUD 1945, peraturan perundang-undangan juga mengatur kewajiban warga negara terhadap hukum. 

UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 67 berbunyi "Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia."

Hukum di Indonesia berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat, agar adil, tertib, dan tidak menimbulkan masalah dalam hubungan antarindividu. 

Baca Juga: 15 Contoh Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara, Materi PPKn

Adanya hukum juga dapat membantu proses penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat. 

Oleh karena itu, warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

Berikut ini contoh perwujudan kewajiban warga negara terhadap hukum negara. 

1. Wajib menjunjung hukum yang berlaku. 

2. Wajib berperilaku sesuai norma di masyarakat. 

3. Wajib menjunjung hukum internasional. 

4. Wajib menghargai hak asasi manusia. 

5. Wajib mengakui jaminan hukum orang lain. 

6. Wajib mematuhi isi UUD 1945. 

7. Wajib patuh pada peraturan perundang-undangan. 

8. Wajib menghindari perilaku merugikan orang lain. 

Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Hak Asasi Manusia

9. Mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas. 

10. Mematuhi peraturan daerah. 

11. Mematuhi peraturan di sekolah. 

12. Tidak membuat keributan.

13. Membayar pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

14. Tidak melakukan kecurangan hukum. 

15. Wajib menghormati adanya kesetaraan hukum untuk semua orang.

----

Kuis!

Apa bunyi UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 67?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023