Jelang Hari Kemerdekaan, Simak Aturan dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih

By Grace Eirin, Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Aturan dan larangan dalam mengibarkan bendera merah putih. (Mufid Majnun/Unsplash)

Bobo.id - Tinggal menghitung hari, sebentar lagi masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan. 

Tahun 2023, Ulang Tahun Republik Indonesia sudah mencapai usia ke-78, teman-teman. 

Tepat tanggal 17 Agustus mendatang, akan ada upacara kemerdekaan yang akan diselenggarakan, baik di Istana Merdeka maupun sekolah dan lembaga negara. 

Pada momen tersebut, bendera merah putih akan dikibarkan sebagai simbol merdeka. 

Namun, dalam satu minggu belakangan, kita sudah melihat pernak-pernik kemerdekaan termasuk bendera merah putih di mana saja. 

Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 Pasal 7 Ayat (3) berbunyi "Bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri". 

Penting untuk diketahui teman-teman bahwa pengibaran dan pemasangan bendera merah putih tidak boleh dilakukan sembarangan. 

Nah, untuk itu Bobo akan memberikan informasi mengenai aturan dan larangan pengibaran bendera merah putih. 

Yuk, cari tahu bersama!

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Berikut ini aturan dan dasar hukum yang mengatur tentang pemasangan bendera merah putih atau Bendera Negara menurut UU No. 24 Tahun 2009. 

1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Baca Juga: Memperingati HUT RI Ke-78, Kapan Pemasangan Bendera Merah Putih Dilakukan?