Jelang Hari Kemerdekaan, Simak Aturan dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih

By Grace Eirin, Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Aturan dan larangan dalam mengibarkan bendera merah putih. (Mufid Majnun/Unsplash)

4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. 

5. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langi, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. 

----

Kuis!

Apa bunyi UU No. 24 tahun 2009 Pasal 7 Ayat (3)?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023