Bobo.id - Ada beragam jenis kewajiban warga negara yang diatur berdasarkan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban warga negara diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Selain memperoleh hak, warga negara juga berkewajiban untuk menggunakan haknya dengan bertanggung jawab.
Misalnya, setiap warga negara berhak mengakses teknologi untuk mendapatkan informasi, maka kewajiban kita adalah menggunakan teknologi dengan bijak.
Pada pelajaran PPKN, terdapat soal berbunyi, apa saja perwujudan kewajiban warga negara terhadap teknologi?
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Teknologi
Kewajiban seseorang dalam memanfaatkan teknologi masih berhubungan langsung dengan hak atas akses teknologi.
Dalam UUD Pasal 28C ayat (1), terdapat hukum yang mengatur hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kemudian dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 13, ada aturan yang berbunyi:
"Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia."
Sedangkan aturan yang mengatur tentang teknologi dan informasi terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2008.
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Pendidikan