Bobo.id - Indonesia menganut sistem pendidikan dengan wajib belajar 12 tahun.
Artinya, setiap anak Indonesia berhak dan wajib menerima pendidikan dasar hingga menengah dalam usia yang ditentukan.
Seperti yang kita tahu, kewajiban warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia.
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (2), berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 17 ayat (1), pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan bahwa pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Selain wajib mengikuti pendidikan dasar, ada beberapa kewajiban warga negara terhadap pendidikan.
Pada pelajaran PPKn, terdapat soal berbunyi, apa saja contoh perwujudan kewajiban warga negara terhadap pendidikan?
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 6, ada dua ayat yang mengatur tentang kewajiban warga negara terhadap pendidikan. Berikut ini di antaranya.
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Upaya Bela Negara
Edisi Koleksi Petualangan Pak Janggut Vol. 2 Sudah Bisa Dipesan, Ini Link PO-nya
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR