Arti Kemerdekaan Bangsa Indonesia dalam Bidang Hukum, Materi PPKn

By Grace Eirin, Jumat, 18 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Arti kemerdekaan di bidang hukum. (freepik)

Bobo.id - Kemerdekaan Indonesia diperingati setiap 17 Agustus oleh masyarakat Indonesia. 

Ini menjadi peristiwa penting yang memberikan dampak besar bagi penyelenggaraan negara dan kehidupan bangsa Indonesia. 

Pada 17 Agustus 1945, negara kita menyatakan kemerdekaannya dan bebas dari penjajahan yang dilakukan bangsa lain. 

Masyarakat Indonesia yang semula mengalami tindak ketidakadilan, mulai bangkit untuk mewujudkan cita-cita menjadi negara yang sejahtera. 

Kemerdekaan juga memberikan perubahan pada sistem hukum yang berlaku di Indonesia, teman-teman. 

Dalam pelajaran PPKn, terdapat soal berbunyi, apa saja arti kemerdekaan Indonesia di bidang hukum? 

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!

Arti Kemerdekaan dalam Bidang Hukum

Pada masa penjajahan, Indonesia diperintah dan diatur oleh pemerintah Belanda maupun Jepang. 

Belanda datang pertama kali ke wilayah Indonesia pada tahun 1596, namun kemudian berhasil diusir oleh penduduk pesisir Banten. 

Kemudian, Belanda datang kedua kalinya di Indonesia pada tahun 1598 untuk mulai menguasai perdagangan di negara kita. 

Selama 350 tahun menguasai Indonesia, negara kita tunduk kepada aturan dan hukum yang dibuat oleh Belanda. 

Baca Juga: Fakta Menarik Bendera Pusaka Merah Putih, Bendera Hasil Tenunan Ibu Fatmawati