Namun, ketika Jepang berhasil merebut Indonesia dari Belanda, maka pada tahun 1942 Indonesia resmi dikuasai oleh Jepang.
Jepang pernah menjajah Indonesia selama 3,5 tahun, terhitung sejak 10 Januari 1942 hingga 17 Agustus 1945.
Ini berarti hukum yang berlaku di Indonesia selama masa penjajahan Jepang dibuat oleh pemerintah Jepang.
Ketika negara kita tunduk pada aturan bangsa lain, tentu rakyat merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil.
Ini terjadi karena bangsa yang berkuasa memiliki hak yang menguntungkan pemerintahan.
Proklamasi kemerdekaan menjadi titik penting bagaimana Indonesia menyatakan merdeka dan tidak lagi dikuasai bangsa lain.
Di bidang hukum, Indonesia juga tidak lagi tunduk pada aturan dan hukum bangsa lain, melainkan menentukan hukumnya sendiri.
Berlakunya UUD 1945
Sejak 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah diresmikan sebagai dasar hukum yang berlaku hingga saat ini.
Baik dari bagian pembukaan hingga bagian pasal-pasal, UUD 1945 mengatur kehidupan masyarakat Indonesia.
Negara Republik Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis.
Undang-Undang Dasar 1945 bersifat tertulis, artinya merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah dan setiap warga negara.
Baca Juga: Apa Nama Baju Adat yang Digunakan Presiden saat Upacara HUT RI ke-78?