Moh. Yamin juga mengusulkan negara Indonesia berbentuk republik dengan kepala negara dipilih oleh rakyat.
Selain itu, pemerintahan juga dilengkapi dengan kementerian yang bertanggung jawab pada majelis musyawarah.
2. Soepomo
Negara merdeka menurut Soepomo adalah pemerintahan memiliki kekuasaan yang dapat memaksa kepatuhan warga negara.
Selain itu, kehendak pimpinan negara dalam hal ini presiden adalah hukum yang tidak dapat ditawar lagi.
Konsep yang disampaikan Soepomo adalah jalan tengah antara negara individualis-liberal dan negara komunis.
Pandangannya mengarah pada perlunya sistem pemerintahan dengan kekuasaan yang terpusat pada presiden.
Baginya, struktur pemerintahan yang stabil adalah kunci untuk menjaga persatuan dan kesejahteraan rakyat.
3. Ir. Soekarno
Ir. Soekarno menyampaikan usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari lima poin penting, yakni:
- Kebangsaan Indonesia;
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan;
- Mufakat atau demokrasi;
- Kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan yang Maha Esa.
Tak hanya itu, Ir. Soekarno juga memberi nama usulan itu sebagai Pancasila, yang memiliki arti lima dasar.
Beliau juga mengatakan kalau Pancasila bisa disederhanakan lagi jadi trisila, yakni nasionalisme, demokrasi, dan ketuhanan.
Baca Juga: Makna dari Negara Merdeka Menurut Pandangan Pribadi, Materi PPKn
Tiga sila itu dapat disingkat lagi menjadi satu sila atau ekasila, yang inti besarnya menyangkut hal tentang gotong royong.