Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya.
Hak berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang, sehingga harus ditegakkan dengan bertanggung jawab.
Seperti dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (2) yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
Kemudian dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 14 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya."
Mengapa hak berpendapat penting untuk diperoleh semua orang?
Dengan memiliki hak menyampaikan pendapat, warga negara dapat mengembangkan pikirannya dan mendukung interaksi sosial dengan manusia lain.
Berpendapat juga bisa memberikan dampak baik bagi kemajuan masyarakat dan negara.
Sebaliknya, membatasi seseorang dalam berpendapat adalah tindakan melanggar hukum dan hak orang lain.
Jika tidak ditangani, pelanggaran hak berpendapat dapat menyebabkan munculnya konflik dan perpecahan masyarakat.
Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menyebutkan contoh pelanggaran hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Baca Juga: Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak dan Kewajiban di Lingkungan Keluarga