Dasar Hukum yang Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia

By Grace Eirin, Rabu, 11 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Pemerintah Indonesia menjamin penegakan hak asasi manusia setiap warga negaranya. (freepik)

Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh negara. 

Hak asasi manusia bersifat universal, artinya HAM berlaku untuk siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (deklarasi PBB Declaration of Human Rights). 

Contoh hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Sedangkan berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. 

Di Indonesia, hak asasi manusia diatur dan dilindungi oleh beberapa dasar hukum. 

Perlindungan HAM bertujuan untuk menjamin kebebasan individu setiap orang, mencegah perampasan ataupun pelanggaran hak. 

Pada pelajaran PPKN, kita akan belajar menyebutkan dasar hukum yang menjamin perlindungan HAM di Indonesia. 

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!

Dasar Hukum yang Menjamin Perlindungan HAM 

Bersumber dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berikut ini beberapa dasar hukum yang menjamin perlindungan HAM. 

1. UUD 1945 Pasal 28J ayat (1)

"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

Baca Juga: 5 Upaya untuk Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

2. UUD 1945 Pasal 28J ayat (2)

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

3. UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 69 ayat (1)

"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

4. UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 7

"Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: 

a. melindungi hak asasi manusia

b. menghargai asas legalitas

c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah

d. menyelenggarakan pengamanan."

5. UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 69 ayat (2)

"Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya."

6. UU Nomor 5 Tahun 1998 

UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaa dan perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. 

7. Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2003

Keppres RI No. 61 tahun 2003 berisi tentang Rencana Aksi Nasional HAM. 

Tujuan Rencana Aksi Nasional HAM adalah untuk menjamin peningkatan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat istiadat, budaya, dan agama bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Baca Juga: Contoh Pelanggaran HAM di Keluarga dan Cara Mengatasinya, Materi PPKn

8. UU Nomor 40 Tahun 1999

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat dan pikirannya. 

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 2 disebutkan sebagai berikut. 

"Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum."

Sedangkan menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 disebutkan sebagai berikut. 

"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara." 

----

Kuis!

Mengapa HAM harus dilindungi?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023