Bobo.id - Setiap manusia memiliki hak yang harus diterima selama kehidupannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu, melakukan sesuatu, atau untuk menuntut sesuatu.
Di Indonesia, hak setiap warga negara diatur berdasarkan hukum, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang.
Dalam aturan hukum tersebut, hak kita akan dijamin dan dilindungi oleh negara, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapa pun.
Jika diperhatikan, aturan hukum di atas mengatur bahwa hak semua orang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapa pun.
Artinya, kita wajib melindungi dan menghormati hak orang lain.
Pada pelajaran kelas 4 SD kali ini, kita akan menjelaskan mengapa seseorang harus menghormati hak orang lain?
Yuk, cari kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Menurut Soekarno, keadilan sosial adalah suatu kondisi masyarakat yang adil, makmur, berbahagia, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan.
Pernyataan itu diucapkan Ir. Soekarno dalam pidatonya pada Sidang BPUPKI, 1 Juni 1945.
Baca Juga: 15 Dampak Negatif Jika Hak dan Kewajiban Tidak Dilakukan dengan Seimbang
Contoh Pelanggaran Norma di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR