Bobo.id - Setiap manusia memiliki hak yang harus diterima selama kehidupannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu, melakukan sesuatu, atau untuk menuntut sesuatu.
Di Indonesia, hak setiap warga negara diatur berdasarkan hukum, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang.
Dalam aturan hukum tersebut, hak kita akan dijamin dan dilindungi oleh negara, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapa pun.
Jika diperhatikan, aturan hukum di atas mengatur bahwa hak semua orang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapa pun.
Artinya, kita wajib melindungi dan menghormati hak orang lain.
Pada pelajaran kelas 4 SD kali ini, kita akan menjelaskan mengapa seseorang harus menghormati hak orang lain?
Yuk, cari kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Menurut Soekarno, keadilan sosial adalah suatu kondisi masyarakat yang adil, makmur, berbahagia, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan.
Pernyataan itu diucapkan Ir. Soekarno dalam pidatonya pada Sidang BPUPKI, 1 Juni 1945.
Baca Juga: 15 Dampak Negatif Jika Hak dan Kewajiban Tidak Dilakukan dengan Seimbang
Keadilan sosial ini bisa terwujud jika masyarkat Indonesia saling menghargai dan menghormati satu sama lain.
Indonesia dikenal sebagai negara dengan masyarakat majemuk yang kaya akan keberagaman.
Meski ada beragam perbedaan yang bisa ditemukan di lingkungan masyarakat, kita harus menghargai perbedaan tersebut, salah satunya dengan menghormati hak orang lain.
Kesejahteraan masyarakat ditentukan oleh beberapa faktor, di antaranya kecukupan dalam kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial.
Kebutuhan manusia berhubungan dengan haknya, teman-teman.
Misalnya, seseorang harus memenuhi kebutuhan makan, maka ia berhak untuk mengelola sumber daya alam di sekitarnya untuk mendapatkan makanan.
Kita harus menghormati hak tersebut, agar setiap orang memperoleh kesejahteraannya masing-masing.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, banyak aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan hak.
Dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat (1), berbunyi "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
Kewajiban kita dalam menghormati hak orang lain sudah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang.
Oleh karena itu, semua orang tanpa terkecuali harus menaati hukum yang berlaku di Indonesia, terutama yang mengatur tentang perlindungan hak.
Baca Juga: Pengertian Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab, Materi Kelas 5 SD
Dengan begitu, kita sudah menjadi warga negara yang baik dan tidak melanggar hukum.
Ketika semua orang saling menghormati hak masing-masing, maka akan terjadi kerukunan dan persatuan di lingkungan masyarakat.
Sebab, semua orang telah mendapatkan haknya serta tidak mengalami pelanggaran hak.
Kita semua tentu membutuhkan kondisi masyarakat yang rukun, sejahtera, aman, dan nyaman, sehingga kita harus saling menghormati hak orang lain.
----
Kuis! |
Apa itu HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR