Bobo.id - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat dalam diri manusia sepanjang masa kehidupannya.
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun.
Oleh karena itu, HAM harus dilindungi oleh hukum-hukum negara. Apa saja contoh hukum yang melindungi hak asasi manusia? Yuk, cari tahu!
Landasan Hukum yang Melindungi HAM
1. Pancasila sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab"
2. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28A - 28J, pasal 27-34
3. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
5. TAP MPR RI No: II/MPR/1993 tentang GBHN
6. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi
7. Keputusan Presiden RI No.129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
Baca Juga: Urutan Sistem Hukum di Indonesia, dari Posisi Tertinggi ke Terendah
8. Keppres RI No.61 Tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
Lembaga Perlindungan HAM
Selain mengatur penegakan HAM dalam hukum negara, pemerintah juga melindungi setiap hak masyarakat dengan membuat lembaga perlindungan HAM.
Lembaga tersebut adalah Pengadilan HAM, yang dimaksudkan untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Adapun beberapa tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia tercantum pada UU No. 26 Tahun 2000 BAB III, sebagai berikut.
- Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
- Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
- Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
- Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: a. kejahatan genosida; b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Baca Juga: Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dari Indonesia, Mulai dari SM Amin hingga MH Tirtamidjaja
- Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
- Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Selain Pengadilan HAM, ada beberapa lembaga yang bertugas untuk menegakkan HAM rakyat Indonesia.
Misalnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
----
Kuis! |
Apa saja contoh pelanggaran hak asasi manusia yang berat? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR