Melalui Ketetapan MPR Nomor III/2000, Pancasila menjadi dasar sumber hukum di Indonesia. Ketetapan itu kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Bahkan selain menjadi sumber hukum tertulis yang tercantum dalam UU, Pancasila juga jadi sumber hukum tidak tertulis, lo.
Ada banyak aturan sosial yang dibuat berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Peran lain dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam segala aktivitas.
Sehingga banyak kegiatan yang diselenggarakan harus sesuai dengan nilai-nilai pada sila-sila Pancasila.
Hal itu bisa terjadi karena Pancasila juga merupakan perwujudan dari nilai yang ada di kehidupan bangsa Indonesia sedari dulu.
4. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila juga menjadi bagian dari perjanjian luhur bangsa Indonesia, lo.
Perjanjian luhur ini berarti bangsa Indonesia sudah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara.
Kesepakatan ini tentu disampaikan saat Indonesia menjadi sebuah negara, yaitu tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan disahkannya Pancasila sebagai dasar negara, merupakan tanda bahwa seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersepakat menjalankan seluruh nilai yang ada di dalamnya.
Baca Juga: 10 Contoh Tantangan Penerapan Pancasila Akibat Kerja Sama Internasional
Nilai-nilai itu pun dijalankan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh rakyat Indonesia.