Pembukaan UUD 1945 adalah pokok kaidah negara yang fundamental. Ia ada sebagai sumber hukum tertinggi.
Selain itu, pembukaan UUD 1945 memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dengan pasal-pasal di dalamnya.
Pembukaan UUD 1945 yang menggunakan Pancasila sebagai intinya menjadi sumber hukum dari batang tubuh.
Sama seperti UUD 1945, Pancasila juga dijadikan sebagai dasar kelangsungan hidup di negara Indonesia.
Yap, Pancasila adalah inti dari pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan kuat, tetap, dan tidak bisa diubah.
Baik Pancasila maupun Pembukaan UUD 1945 saling melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.
2. Hubungan Material
Selain hubungan formal, ada juga hubungan material, yakni terkait keselarasan antara Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan kronologi sejarahnya, materi Pancasila dirumuskan terlebih dulu sebagai dasar negara saat rapat BPUPKI.
Setelah Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara, barulah disusul dengan pembukaan UUD 1945.
Artinya, pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi, sementara Pancasila adalah sumber dari tertib hukum.
Baca Juga: 10 Contoh Tantangan Penerapan Pancasila Akibat Kerja Sama Internasional
Pancasila berperan sebagai sumber hukum yang tertuang secara lengkap di aturan Undang-Undang Dasar 1945.