Berdasarkan sejarahnya, materi Pancasila dirumuskan terlebih dulu sebagai dasar negara saat rapat BPUPKI.
Setelah Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara, barulah disusul dengan pembukaan UUD 1945.
Artinya, pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi, sementara Pancasila adalah sumber dari tertib hukum.
Pancasila berperan sebagai sumber hukum yang tertuang secara lengkap di aturan Undang-Undang Dasar 1945.
Sila Pertama dengan UUD 1945
Seperti kita tahu, saat pertama kali dibuat, Pancasila sila yang pertama bunyinya tidak seperti yang sekarang.
Setelah sila pertama Pancasila berubah, selanjutnya kearifan para pendiri bangsa turut mengubah dua hal.
Pertama adalah kata 'Mukadimah' dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berubah menjadi kata 'Pembukaan'.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUD NRI semula menetapkan "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragam Islam".
Namun setelah sila pertama diganti, syarat beragam Islam tidak dimasukkan lagi dalam pasal UUD NRI tersebut.
Hubungan sila pertama dengan UUD NRI 1945 adalah para pendiri bangsa menghendaki agar agama dipisahkan dari negara.
Yap, setiap urusan pemerintahan atau negara Indonesia tidak boleh dicampuri oleh urusan agama tertentu.
Baca Juga: Apa Maksud UUD NRI Tahun 1945 sebagai Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia?