Berdasarkan nilai sila pertama ini, negara lewat UUD NRI juga melarang kebebasan untuk tidak beragama.
Lewat UUD 1945 dan sila pertama Pancasila, negara juga melarang menghina ajaran agama atau kitab suci agama.
Sila pertama Pancasila kemudian diperjelas dengan adanya Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD NRI Tahun 1945, yakni:
- Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Apa Maknanya?
Pasal 29 Ayat 1 menerangkan bahwa bangsa Indonesia melarang ketidakpercayaan terhadap Tuhan.
Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan ketuhanan dan tidak mementingkan salah satu agama.
Ketuhanan yang Maha Esa inilah yang menjadi pemersatu bangsa dan jadi salah satu nilai penting dalam kemerdekaan.
Pasal 29 Ayat 2 memiliki makna bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beragama.
Artinya, negara akan melindungi dan mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianut.
Negara juga berfungsi melakukan pengawasan kehidupan beragam masyarakat agar terhindar dari pelanggaran HAM.
Nah, itulah hubungan sila pertama Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.
Baca Juga: Implementasi UUD NRI 1945 yang Sesuai dengan Pandangan Peserta Didik
----