2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
- Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3. Hak Mengembangkan Diri
- Hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni budaya.
- Hak untuk berkomunikasi, mendapat informasi, memiliki, mencari, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi yang diperlukan melalui berbagai sarana.
- Hak pemenuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang.
- Hak atas perlindungan bagi pengembangan pribadi termasuk mendapatkan pendidikan, mencerdaskan diri, dan meningkatkan kualitas hidup.
- Hak untuk memperjuangkan hak dan pengembangan dirinya.
- Hak melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, serta mendirikan organisasi, termasuk mengajar atau mendidik hingga menghimpun dana untuk keperluan tersebut.
4. Hak Memperoleh Keadilan
- Hak mendapatkan keadilan dan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan dalam berbagai bentuk perkara yang diadili dalam peradilan yang bebas serta tidak memihak.
5. Hak Atas Kebebasan Pribadi
- Hak untuk memilih keyakinan politik dan mengeluarkan.
- Hak untuk memeluk agama masing-masing.
- Hak atas keutuhan pribadi dan kerana itu seseorang tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan.
Baca Juga: 5 Upaya untuk Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia