8 Kategori Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Selasa, 24 Oktober 2023 | 08:15 WIB
Ada bebeapa ketegori dari HAM sesuai dengan UU. (storyset)

2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

- Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

3. Hak Mengembangkan Diri

- Hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni budaya.

- Hak untuk berkomunikasi, mendapat informasi, memiliki, mencari, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi yang diperlukan melalui berbagai sarana.

- Hak pemenuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang.

- Hak atas perlindungan bagi pengembangan pribadi termasuk mendapatkan pendidikan, mencerdaskan diri, dan meningkatkan kualitas hidup.

- Hak untuk memperjuangkan hak dan pengembangan dirinya.

- Hak melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, serta mendirikan organisasi, termasuk mengajar atau mendidik hingga menghimpun dana untuk keperluan tersebut.

4. Hak Memperoleh Keadilan

- Hak mendapatkan keadilan dan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan dalam berbagai bentuk perkara yang diadili dalam peradilan yang bebas serta tidak memihak.

5. Hak Atas Kebebasan Pribadi

- Hak untuk memilih keyakinan politik dan mengeluarkan.

- Hak untuk memeluk agama masing-masing.

- Hak atas keutuhan pribadi dan kerana itu seseorang tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan.

Baca Juga: 5 Upaya untuk Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia