8 Kategori Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Selasa, 24 Oktober 2023 | 08:15 WIB
Ada bebeapa ketegori dari HAM sesuai dengan UU. (storyset)

Bobo.id - Bila teman-teman pernah mendengar tentang hak dan kewajiban, makan istilah HAM tentu sudah tidak asing.

Pada materi PPKn, teman-teman akan belajar tentang kategori dari HAM atau Hak Asasi Manusia.

Dalam Undang-Undang HAM, ada delapan kategori dari HAM yang perlu teman-teman pahami.

HAM adalah anugerah Tuhan yang Maha Esa sehingga tidak bisa dihilangkan dari setiap manusia.

Meski begitu, masih ada saja pelanggaran HAM yang terjadi pada setiap orang dan di berbagai tempat.

Agar pelanggaran HAM tidak terjadi, maka setiap orang perlu tahu tentang beragam jenis HAM.

Berikut akan dijelaskan beberapa kategori HAM yang bila dilanggar termasuk dalam kategori pelanggaran HAM.

Kategori HAM

Ada delapan kategori HAM yang berikut akan dijabarkan setiap hak yang dimiliki semua manusia.

1. Hak untuk Hidup

- Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya sendiri.

- Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

- Hak hidup tentram, aman, damai, bahagia, serta sejahtera lahir dan batin.

Baca Juga: Dasar Hukum yang Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia