Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh negara.
Hak asasi manusia bersifat universal, artinya HAM berlaku untuk siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (deklarasi PBB Declaration of Human Rights).
Contoh hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
Sedangkan berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.
Di Indonesia, hak asasi manusia diatur dan dilindungi oleh beberapa dasar hukum.
Perlindungan HAM bertujuan untuk menjamin kebebasan individu setiap orang, mencegah perampasan ataupun pelanggaran hak.
Pada pelajaran PPKN, kita akan belajar menyebutkan dasar hukum yang menjamin perlindungan HAM di Indonesia.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Bersumber dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berikut ini beberapa dasar hukum yang menjamin perlindungan HAM.
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
Baca Juga: 5 Upaya untuk Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR