"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
"Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. melindungi hak asasi manusia
b. menghargai asas legalitas
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah
d. menyelenggarakan pengamanan."
"Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya."
UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaa dan perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Keppres RI No. 61 tahun 2003 berisi tentang Rencana Aksi Nasional HAM.
Tujuan Rencana Aksi Nasional HAM adalah untuk menjamin peningkatan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat istiadat, budaya, dan agama bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Contoh Pelanggaran HAM di Keluarga dan Cara Mengatasinya, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR