Bobo.id - Indonesia merupakan negara hukum dan negara demokrasi.
Hal tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3), yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Sebagai negara hukum, Indonesia melaksanakan pemerintahannya berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, hukum di Indonesia juga dibentuk oleh lembaga resmi negara pembentuk undang-undang dengan tujuan untuk melindungi rakyat tanpa terkecuali.
Indonesia telah memenuhi syarat atau ciri-ciri negara hukum.
Pada pelajaran PPKn kelas 6 SD kali ini, terdapat soal berbunyi, buktikan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Ciri-Ciri Negara Demokrasi
Sebelum menyebutkan ciri-cirinya, kita perlu memahami pengertian negara demokrasi terlebih dahulu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi adalah (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya.
Sedangkan negara demokrasi adalah negara yang menggunakan prinsip demokrasi, dengan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Atau dalam kalimat sederhana, negara demokrasi adalah negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat.
Baca Juga: Hubungan Sila Ketiga Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn