Bobo.id - Musyawarah merupakan kegiatan yang menjadi ciri khas dari bangsa Indonesia.
Pada materi PPKn kali ini, kita akan belajar lebih banyak tentang musyawarah dari tujuan dilakukan hingga manfaat.
Secara etimologi, musyawarah berasal dari bahasa Arab, yaitu syura yang berarti berunding atau berembuk.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah, perundingan, dan perembukan.
Ada juga beberapa pendapat ahli, seperti Mahmud Al-Khalidi yang menyebut syura sebagai kegiatan berkumpulnya manusia untuk menyimpulkan hal yang benar dengan mengungkapkan beragam perkara dalam satu permasalahan untuk mengambil keputusan.
Dari berbagai penjelasan itu, bisa kita simpulkan bahwa musyawarah merupakan bentuk dari kedewasaan diri dalam upaya menyelesaikan masalah.
Nah, melalui musyawarah, kita juga akan belajar menghargai pendapat orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
Sebuah keputusan yang diambil dalam musyawarah pun biasanya merupakan hasil dari kesepakatan bersama bukan hanya individu atau golongan.
Agar lebih jelas, mari kita kenali juga tujuan dari diadakannya sebuah musyawarah.
Tujuan Musyawarah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, musyawarah dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
Kesepakatan ini tentunya berkaitan dengan masalah atau persoalan yang sedang dihadapi.
Baca Juga: 4 Contoh Demokrasi di Lingkungan Rumah dan Sekolah, Materi PPKn