Bobo.id - Teman-teman, tahukah kamu bahwa UUD 1945 pernah mengalami amendemen?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, amendemen adalah usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan sebagainya.
Perubahan pada UUD 1945 ini dilakukan sebanyak 4 kali, yakni pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Tujuan diberlakukannya amandemen adalah untuk menyempurnakan aturan dasar, salah satunya mengenai pemerintahan dan masa jabatan presiden.
Yap, sebenarnya ada perbedaan aturan masa jabatan presiden sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelahnya.
Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar mencari perbedaan masa jabatan Presiden yang diatur dalam UUD 1945, sebelum dan sesudah amandemen.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut!
Masa Jabatan Presiden dalam UUD 1945
1. Sesudah Amandemen
Saat ini, jika teman-teman membuka UUD 1945 pasal 7, maka tertulis:
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Itu adalah aturan masa jabatan presiden setelah UUD 1945 mengalami amandemen.
Baca Juga: Contoh Pasal dan Ayat UUD NRI 1945 yang Terkait dengan Hak Asasi Manusia