Bobo.id - Pada proses mempersiapkan kemerdekaan, para pendiri bangsa menyiapkan dasar negara berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dari penjelasan itu, kali ini kita akan belajar tentang sistematika UUD 1945 yang dijelaskan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Sistematikan UUD 1945 sudah mengalami berapa kali perubahan atau disebut dengan amandemen.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan berbagai perubahan kondisi baik di Indonesia atau dunia.
UUD 1945 sendiri merupakan dasar hukum yang dimiliki oleh Indonesia dan dibentuk sebelum kemerdekaan disampaikan.
Dengan waktu yang sudah berjalan cukup lama, UUD 1945 pun perlu mengalami beberapa kali amandemen.
Berikut akan dijelaskan perubahan pada sistematika yang terjadi sebelum dan sesudah amandemen dilakukan.
Sistematikan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Seperti dijelaskan sebelumnya UUD 1945 dibentuk sebelum kemerdekaan oleh beberapa tokoh penting saat itu.
Proses pembentukan UUD 1945 terjadi cukup lama hingga akhirnya disahkan. Dasar hukum ini mulai dibuat pada tanggal 1 Juni hingga 18 Agustus 1945.
Dan pada tanggal 18 Agustus 1945 itu juga, UUD 1945 pun disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Baca Juga: Makna dan Contoh Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 Pasal 27
Setelah terbentuk, pemerintah Indonesia melakukan beberapa kali amandemen pada UUD 1945.
Amandemen itu terjadi dalam rentan tahun 1999 hingga 2022 dan terjadi sebanyak empat kali.
1. Perubahan Pertama UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999.
2. Perubahan Kedua UUD 1945: Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000.
3. Perubahan Ketiga UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-9 November 2001.
4. Perubahan Keempat UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002.
Meski mengalami beberapa kali perubahan, UUD 1945 masih memiliki dasar negara dan bentuk negara yang sama, lo.
Jadi perubahan yang dilakukan ini hanya untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang (UU) tanpa adanya perubahan pasal yang sudah ada sebelumnya.
Walau mengalami amandemen, berbagai bagian bab, pasal, dan lain sebagainya tidak mengalami perubahan pada bagian isinya.
Agar lebih jelas, berikut akan dijabarkan beberapa perubahan sistematika yang terjadi sebelum dan sesudah amandemen.
Dari penjelasan ini, teman-teman bisa memastikan perubahan yang terjadi pada UUD 1945 tidak membuat isi dari dasar negara ini berubah.
Baca Juga: Mengenal Fungsi dan Akibat Tidak Adanya UUD 1945 di Indonesia
Sistematika Sebelum Amandemen
1. Pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 4 alinea dan 4 pokok pikiran.
2. Bagian batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan berupa penjelasan umum serta pasal demi pasal.
Sistematika Sesudah Amandemen
Sedangkan sesudah mengalami amandemen, hanya ada sedikit perubahan yang terjadi.
1. Pada bagian pembuka Undang-Undang Dasar 1945 akan ada 4 alinea dan 4 pokok pikiran.
2. Bagian batang UUD 1945 menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
Dari penjelasan tersebut, terlihat perubahan banyak terjadi pada jumlah bab, pasal, dan ayat yang bertambah menjadi lebih banyak.
Pemerintah hanya menambahkan beberapa hukum baru yang sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini.
Nah, itu tadi penjelasan tentang sistematikan UUD 1945 yang pernah mengalami empat kali amandemen.
Baca Juga: Kenapa lembaga MPR yang mengubah Undang-Undang Dasar 1945? Materi PPKn
----
Kuis! |
Berapa lama proses UUD 1945 dibuat hingga disahkan? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR