2. Mewajibkan anggota keluarga laki-laki atau bapak-bapak untuk mengikuti ronda.
3. Membuat siskamling (sistem keamanan keliling).
4. Membangun pos ronda di setiap RT.
5. Menaati aturan di lingkungan rumah.
6. Melaporkan tindakan mencurigakan kepada ketua RT.
7. Mencegah terjadinya konflik antartetangga.
8. Saling menghormati hak orang lain.
9. Menetapkan jam malam di lingkungan tempat tinggal.
10. Membuat portal di setiap gang masuk kawasan permukiman.
11. Tertib melakukan ronda sesuai jadwal.
12. Tamu wajib lapor kepada ketua RT/RW.
Baca Juga: Perbedaan Penerapan Sikap Nasionalisme dan Patriotisme dalam Kehidupan, Materi PPKN