1. Prinsip Filosofis
Pembukaan UUD 1945 mengandung prinsip filosofis mengenai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Ini tercantum dalam bunyi Pancasila pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Kemudian, nilai-nilai tersebut dapat menjadi pedoman moral dan etika bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2. Identitas dan Tujuan Negara
Di dalam Pembukaan UUD 1945 juga tercantum tujuan berdirinya Indonesia. Berikut ini contohnya.
- Membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Landasan Yuridis
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yuridis adalah menurut hukum; secara hukum.
Pembukaan UUD 1945 juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hal tersebut tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 012/PUU-I/2003.
Baca Juga: Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, Materi PPKN