Bobo.id - Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan.
Pancasila memiliki beragam fungsi untuk Indonesia, salah satunya sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Artinya, setiap hukum yang berlaku di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila, termasuk pasal-pasal dalam UUD 1945.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, sedangkan UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia.
Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai yang dapat diterapkan dalam kehidupan, sedangkan UUD 1945 memuat dasar hukum yang bentuknya tertulis.
Selain nilai Pancasila dan pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan, Pancasila juga berhubungan dengan pembukaan UUD 1945.
Pada pelajaran PPKN kali ini, kita akan belajar mencari hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut!
Bersumber dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia, kedudukan Pancasila kuat dan tidak dapat diubah karena terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
Selain itu, rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea empat.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Contoh Kewajiban Masyarakat Menjaga Kelestarian Lingkungan, Materi Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR