Pembukaan UUD 1945 yang menggunakan Pancasila sebagai intinya ini, ditetapkan menjadi sumber hukum dari batang tubuh.
Pancasila juga merupakan unsur pokok dalam pembukaan UUD 1945, yang dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Dengan begitu, setiap penyelenggaraan negara, pembentukan peraturan, perundang-undangan, pemerintahan, sistem demokrasi, harus beradasarkan nilai Pancasila.
Jadi, hubungan antara Pancasila dengan pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang bersifat formal.
Hubungan keduanya juga bersifat material, yang berarti UUD 1945 merupakan kaidah hukum negara yang setiap pokoknya bersumber dari Pancasila.
Di Indonesia, Pancasila dijadikan sumber hukum dari segala sumber hukum.
Adapun beberapa fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yaitu sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai ideologi hukum Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar keseluruhan hukum di Indonesia.
3. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.
4. Pancasila sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Berkenaan dengan Demokrasi Pancasila, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR