Bobo.id - Teman-teman tentu sudah mengetahui bahwa semua orang memiliki hak dan kewajiban yang tidak bisa dilepaskan.
Hak dan kewajiban masyarakat Indonesia diatur dan dilindungi berdasarkan dasar hukum UUD 1945.
Hak berarti sesuatu yang harus diperoleh oleh seseorang, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Ada beragam bentuk kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia, salah satunya menjaga keamanan.
Kewajiban tersebut juga dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 30 ayat (1), yang berbunyi:
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Nah, menjaga keamanan lingkungan sekitar termasuk upaya sederhana mewujudkan keamanan negara, teman-teman.
Pada pelajaran PPKn kelas 4 SD kali ini, kita akan belajar menyebutkan kewajiban masyarakat menjaga keamanan lingkungan.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Berikut ini beberapa contoh kewajiban masyarakat menjaga keamanan lingkungan.
1. Menerapkan ronda di lingkungan tempat tinggal.
Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Sila Pertama Pancasila, Materi Kelas 6 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR