Bobo.id - Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan.
Pancasila memiliki beragam fungsi untuk Indonesia, salah satunya sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Artinya, setiap hukum yang berlaku di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila, termasuk pasal-pasal dalam UUD 1945.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, sedangkan UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia.
Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai yang dapat diterapkan dalam kehidupan, sedangkan UUD 1945 memuat dasar hukum yang bentuknya tertulis.
Selain nilai Pancasila dan pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan, Pancasila juga berhubungan dengan pembukaan UUD 1945.
Pada pelajaran PPKN kali ini, kita akan belajar mencari hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut!
Bersumber dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia, kedudukan Pancasila kuat dan tidak dapat diubah karena terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
Selain itu, rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea empat.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Contoh Kewajiban Masyarakat Menjaga Kelestarian Lingkungan, Materi Kelas 4 SD
Pembukaan UUD 1945 yang menggunakan Pancasila sebagai intinya ini, ditetapkan menjadi sumber hukum dari batang tubuh.
Pancasila juga merupakan unsur pokok dalam pembukaan UUD 1945, yang dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Dengan begitu, setiap penyelenggaraan negara, pembentukan peraturan, perundang-undangan, pemerintahan, sistem demokrasi, harus beradasarkan nilai Pancasila.
Jadi, hubungan antara Pancasila dengan pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang bersifat formal.
Hubungan keduanya juga bersifat material, yang berarti UUD 1945 merupakan kaidah hukum negara yang setiap pokoknya bersumber dari Pancasila.
Di Indonesia, Pancasila dijadikan sumber hukum dari segala sumber hukum.
Adapun beberapa fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yaitu sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai ideologi hukum Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar keseluruhan hukum di Indonesia.
3. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.
4. Pancasila sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Berkenaan dengan Demokrasi Pancasila, Materi PPKn
Sementara itu, UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia juga memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
1. UUD 1945 sebagai alat kontrol, yang menguji peraturan perundangan di bawahnya.
2. UUD 1945 sebagai pengatur, yang berperan mengatur kekuasaan negara Indonesia.
3. UUD 1945 sebagai penentu, yang berperan sebagai penentu hak dan kewajiban negara, warga negara, dan pemerintah.
----
Kuis! |
Apa hubungan antara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR