4. Advokat
Sebagai orang yang diberi kuasa, advokat berperan sebagai penasehat hukum bagi pihak yang berperkara.
Advokat berperan melakukan pendampingan hukum dan pembelaan terhadap orang yang dituntut.
Ia berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundangan.
Advokat bukan pegawai pemerintah dan mendapat bayaran dari orang yang menggunakan jasanya.
O iya, advokat juga berfungsi untuk menjaga objektivitas serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
5. KPK
Sesuai namanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan melakukan pemberantasan korupsi.
KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap terduga yang melakukan tindak korupsi.
Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
KPK dibentuk pemerintah, artinya, KPK adalah tanggung jawab pemerintah, termasuk pembiayaannya.
Nah, itulah perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, dan advokat, serta KPK dalam penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Nama-Nama Lembaga Penegak HAM di Indonesia Beserta Tugas dan Fungsinya
----