5 Dasar Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Rabu, 29 November 2023 | 13:00 WIB
Dasar perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. (freepik)

Perlindungan dan penegakan hukum adalah dua hal yang penting. Tanpanya, tidak akan tercipta keadilan.

Perlindungan dan penegakan hukum yang baik juga akan mencegah terjadinya diskriminasi dalam masyarakat.

Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia yang paling utama adalah UUD 1945.

Dalam UUD 1945 ada beberapa pasal yang mengatur tentang perlindungan dan penegakan hukum, yakni:

1. Pasal 24 Ayat (1)

Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dijadikan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum. Bunyinya yakni:

"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan."

Artinya, ada sebuah lembaga hukum kehakiman yang memiliki peran untuk menegakkan keadilan hukum.

2. Pasal 27 Ayat (1)

Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 dijadikan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum. Bunyinya, yakni:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Artinya, semua warga tanpa terkecuali kedudukannya sama di depan hukum dan wajib menjunjung hukum dengan baik.

3. Pasal 28D Ayat (1)

Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dijadikan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum. Bunyinya:

Baca Juga: Peran Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat serta KPK dalam Penegakan Hukum, Materi PPKn