Padahal, seharusnya anggota MPRS ini dipilih melalui proses pemilu, bukan ditunjuk dan diangkat presiden.
2. Pembentukan DPRGR
Berdasarkan Penpres No.3 tahun 1960, presiden membubarkan DPR yang merupakan hasil Pemilu 1955.
Sebagai gantinya, presiden menggantinya dengan DPR Gotong Royong (DPRGR) lewat Penpres No.4 tahun 1960.
Padahal, seharusnya kedudukan antara presiden dan Dewan Permusyawaratan Rakyat itu adalah setara.
Presiden tidak bisa membubarkan DPR begitu saja, sebaliknya DPR juga tidak bisa memberhentikan presiden.
3. Penetapan Presiden Seumur Hidup
MPR menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup berdasarkan Tap MPRS No. III/MPRS Tahun 1963.
Namun ternyata penetapan presiden seumur hidup ini dinilai menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden memegang jabatan selama lima tahun, bukan seumur hidup.
Pada akhirnya, keputusan pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup ini tidak lagi berlaku.
Baca Juga: Bukti bahwa Demokrasi Terpimpin Tidak Sesuai dengan Prinsip Demokrasi, Materi PPKN