10 Desember Jadi Hari Hak Hewan Sedunia, Apa Saja Contoh Hak Hewan?

By Grace Eirin, Minggu, 10 Desember 2023 | 15:00 WIB
Setiap 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Hewan Internasional. (Freepik)

Hukum tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Dalam UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat (2), disebutkan bahwa "setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati".

Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang satwa dilindungi. 

UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 20 ayat (2) berbunyi, satwa dilindungi yaitu satwa yang berada dalam bahaya kepunahan dan populasinya jarang. 

Kemudian, satwa dilindungi harus dilestarikan di tempat-tempat konservasi atau alam liar yang sesungguhnya agar terhindar dari tindak kejahatan manusia. 

Menurut UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 3, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya. 

Oleh karena itu, semua orang tanpa terkecuali harus mengetahui apa saja hak hewan dan wajib berupaya melindunginya. 

Berikut ini beberapa contoh hak hewan sebagai makhluk hidup. 

1. Hak untuk hidup. 

2. Hak untuk bertumbuh dan berkembang. 

3. Hak untuk berkembang biak. 

Baca Juga: Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Diperingati Tiap 10 Desember, Apa Tujuannya?