Bobo.id - Ada beberapa jenis alat transportasi di sekitar kita, tapi hanya beberapa jenis transportasi khusus yang diperbolehkan memiliki sirene.
Tapi kenapa hanya beberapa transportasi khusus saja yang memiliki sirene?
Pada materi kelas 3 SD kali ini, kita akan belajar tentang sirene yang bisa berbunyi nyaring pada kendaraan khusus.
Dikutip dari Kompas.com, sirene merupakan tanda atau peringatan darurat pada orang banyak.
Selain itu, sirene juga sering digunakan sebagai petunjuk kalau bahaya sudah berlalu.
Sebagai alat untuk memperingatkan kondisi darurat, maka alat ini dipasangkan pada beberapa kendaraan khusus.
Agar lebih jelas, mari simak aturan dalam penggunaan sirene baik yang disertai lampu isyarat atau tidak.
Aturan Penggunaan Sirene
Sirene pada kendaraan khusus sebenarnya tidak boleh digunakan secara sembarangan, lo.
Ada beberapa aturan yang harus diikuti saat akan menggunakan alat ini. Bahkan aturan sudah dicatat dalam Undang-Undang.
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan penggunaan sirene dijelaskan.
Aturan penggunaan sirene disampaikan pada Pasal 134 dan Pasal 135. Pada dua pasal itu dijelaskan tentang kendaraan yang boleh menggunakan sirene.
Baca Juga: Mengenal Alat Transportasi Khusus dan Manfaatnya, Materi Kelas 3 SD