Kenapa Ada Transportasi Khusus yang Memiliki Sirene? Materi Kelas 3 SD

By Amirul Nisa, Kamis, 28 Desember 2023 | 08:00 WIB
Mobil pemadam kebakaran yang punya sirene. (freepik)

Ada beberapa ciri kendaraan khusus yang boleh menyalakan sirene.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kedua, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.

Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Keempat, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Keenam, iring-iringan pengantar jenazah konvoi, atau kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Namun kendaraan ini akan dipilih sesuai pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, hanya beberapa kendaraan itu saja yang berhak menggunakan sirene saat ada di jalan.

Tapi tahukah kalau sirene yang digunakan setiap kendaraan dalam aturan tersebut bisa berbeda-beda.

Ada beberapa jenis warna lampu sirene yang digunakan pada beberapa jenis kendaraan.

Baca Juga: Berbagai Informasi dari Teks Bacaan 'Pergi dengan Alat Transportasi', Materi Kelas 3 SD