Bobo.id - Manusia memanfaatkan sumber energi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2007 pasal 1, sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
Contoh sumber energi di sekitar kita adalah matahari, angin, air, batu bara, minyak bumi, nuklir, dan sebagainya.
Setiap sumber energi yang tersedia di alam dapat manusia gunakan, asalkan dimanfaatkan secara bijak.
Oleh karena itu, masyarakat harus menyeimbangkan hak dan kewajibannnya terhadap sumber energi.
Pada pelajaran IPS, kita akan belajar menyebutkan contoh hak warga negara dalam menggunakan sumber energi.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Hak Warga Negara terhadap Penggunaan Sumber Energi
Dalam UU RI Nomor 30 tahun 2007 pasal 4 ayat (1) diatur tentang hak warga negara terhadap sumber energi.
Adapun bunyinya yakni, "sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Sedangkan ayat (2) berbunyi, "sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Nah, berikut ini beberapa contoh hak warga negara dalam menggunakan sumber energi.
Baca Juga: Apa Saja Manfaat Energi Listrik dalam Kehidupan Sehari-hari? Materi Kelas 3 SD