Pengertian dan Ciri-Ciri Perseroan Terbatas atau PT, Materi Kelas 5 SD

By Fransiska Viola Gina, Kamis, 29 Februari 2024 | 11:00 WIB
Pengertian dan ciri-ciri perseroan terbatas (PT). (PIXABAY/fietzfotos)

Bobo.id - Pada materi kelas 5 SD tema 8, kita akan belajar tentang usaha ekonomi yang dikelola kelompok.

Usaha ekonomi adalah segala sesuatu yang dilakukan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan.

Umumnya, usaha ekonomi dibagi jadi dua jenis. Ada usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan kelompok.

Contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri adalah perdagangan, pertanian, usaha jasa, dan lainnya.

Sementara itu, salah satu contoh usaha ekonomi yang dikelola kelompok adalah Perseroan Terbatas (PT).

Sebagai informasi, kebanyakan badan usaha kelompok di Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas, lo.

Pengertian Perseroan Terbatas

Perlu diketahui, istilah perseroan dalam PT merujuk pada modalnya yang terdiri dari sero atau saham.

Sementara itu, terbatas mengacu pada pemegang yang luasnya hanya sebatas nilai nominal saham.

PT adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terkumpul dari saham dan pemiliknya punya saham.

Dalam PT, lembaran saham menjadi modal pembentuknya sehingga saham bisa diperjualbelikan, lo. 

Karena bisa diperjualbelikan, bisa terjadi perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa pembubaran.

Baca Juga: 6 Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok dan Contohnya, Materi Kelas 5 SD