Bobo.id - Pada materi kelas 5 SD tema 8, kita akan belajar tentang ciri-ciri badan usaha milik negara atau BUMN.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah salah satu bentuk usaha ekonomi yang dikelola oleh kelompok.
Ini berarti, BUMN dikelola secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, dan keuntungan.
Sampai saat ini, BUMN menjadi roda penggerak ekonomi dalam negeri untuk meningkatkan ekonomi, lo.
Tak hanya memberikan keuntungan bagi negara, BUMN juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan rakyat.
Kali ini Bobo akan menjelaskan tentang pengertian dan ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Simak, yuk!
Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Bersumber dari Kompas.com, dulunya BUMN dikenal dengan sebutan Perusahaan Negara atau PN.
Namun seiring berjalannya waktu, namanya berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN.
Berdasarkan UU No.19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang sebagian besarnya dimiliki oleh negara.
Perusahaan bisa disebut BUMN apabila saham pemerintah adalah mayoritas atau setidaknya di atas 50%.
Modal BUMN berasal dari negara melalui APBN atau bisa berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Kekayaan Negara? Ini Penjelasan dan Contohnya