Pengertian dan Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara, Materi Kelas 5 SD

By Fransiska Viola Gina, Jumat, 1 Maret 2024 | 08:00 WIB
Pengertian dan ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara. (freepik/rawpixel-com)

Berdasarkan statusnya, BUMN dibagi menjadi beberapa jenis, yakni berstatus PT, Perum, dan Perjan.

BUMN didirikan untuk memenuhi kebutuhan di berbagai bidang, seperti listrik, transportasi, pertanian, dan lainnya.

Ada banyak sekali contoh Badan Usaha Milik Negara yang ada di Indonesia. berikut ini contohnya:

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara

Selain lewat pengertiannya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga bisa dikenali lewat ciri-cirinya:

- Kegiatan usaha BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara.

- BUMN melayani kepentingan umum dan pelayanan publik.

- Keuntungan BUMN sebagai pemasukan negara.

- Risiko kegiatan usahanya ditanggung pemerintah.

- Menyediakan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat.

- Sebagian besar saham dimiliki oleh negara. 

Baca Juga: Pengertian dan Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Pemerintah, Materi IPAS Kelas 5 SD

- Saham yang boleh dimiliki publik tidak lebih dari 50 persen.