Bobo.id - Di era globalisasi ini, setiap negara saling berinteraksi dan membangun kerja sama di berbagai bidang.
Maka dari itu, ada yang disebut dengan hubungan internasional.
Hubungan internasional adalah hubungan yang bersifat global yang melampaui batas-batas ketatanegaraan.
Hubungan internasional dilakukan dengan tujuan mempercepat perkembangan suatu negara di berbagai bidang.
Dalam bidang hubungan internasional, terdapat istilah diplomatik dan diplomat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diplomatik adalah berkaitan dengan hubungan resmi antara negara dan negara.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Luar Negeri No. 3 Tahun 2016 pasal 1, diplomat adalah pejabat dinas luar negeri yang mengemban dan melaksanakan tugas dan kegiatan diplomatik dan konsuler untuk memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada pelajaran PPKN kelas 6 SD kali ini, kita akan belajar menyebutkan tugas dan fungsi seorang diplomat dalam hubungan internasional.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Tugas Diplomat
Seorang diplomat memiliki lima (5) tugas utama yakni sebagai berikut.
- Representing
Baca Juga: Contoh Sikap Bijaksana dalam Menggunakan Media Sosial dalam Kehidupan Sehari-Hari