Semua peraturan tertulis yang dibuat di Indonesia bersumber dari norma hukum tertinggi UUD 1945 dan dasar negara Pancasila.
Artinya, UUD 1945 dan Pancasila menjadi panduan dan aturan yang mengatur hukum di Indonesia.
Nah, dari UUD 1945 dan Pancasila ini dibuat juga peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan dibuat untuk dapat dilaksanakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali, dan mencapai tujuan utama dibuatnya perundang-undangan.
Di dalam peraturan perundang-undangan tidak hanya terdapat aturan, melainkan juga beragam sanksi atas pelanggaran hukum.
Berbeda dengan peraturan tidak tertulis, sanksi peraturan tertulis bersifat memaksa. Apa alasannya?
Mengapa Sanksi Bersifat Memaksa?
Sanksi peraturan tertulis bersifat memaksa supaya semua orang mematuhi tata tertib dan memudahkan tujuan pembuatan peraturan tersebut tercapai.
Contoh peraturan tertulis yaitu dilarang membuat keributan yang mengganggu kenyamanan orang lain.
Jika melanggar, maka dapat diberikan sanksi berupa teguran bahkan hukuman.
Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat sadar bahwa menjaga ketenteraman dan kenyamanan lingkungan adalah kewajiban bersama.
Tanpa adanya sanksi bersifat memaksa, masyarakat tidak dapat mencapai tujuan aturan dibuat dan memperoleh lingkungan yang nyaman.
Baca Juga: Mengenal Jenis Hutan Berdasarkan Iklim dan Sifat Tanah, Materi IPS