Jadi, dana yang diterima bank dari nasabah akan dikelola oleh Bank sehingga bank punya banyak fungsi. Berikut beberapa jenis bank berdasarkan fungsinya.
1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Fungsi dan Jenis Lembaga Keuangan, Materi Ekonomi
Sehingga jenis bank ini tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dilakukan nasabah.
Karena itu, kegiatan BPR jauh lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR pun juga dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro, kegiatan valas, dan perasuransian seperti yang dilakukan bank umum.
Berikut beberapa tugas yang hanya bisa dilakukan oleh BPR.
- Memberikan kredit.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang sama dengan dua bentuk sebelumnya.
- Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
2. Bank Sentral
Bank sentral adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah suatu negara.